Senin, 09 Januari 2017

Jawaban Yamaha Terkait Tuduhan KPPU

Tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempercayai, harga kendaraan (on the road) yang dibebankan ke pembeli kian lebih tinggi dari harga pabrik (off the road). Atas basic berikut pembeli dirugikan.

Kenaikan harga off the road minimal tergantung oleh nilai pindah, inflasi, penghasilan minimal regional, serta harga material. Dan on the road didapat dari ongkos pajak serta kepengurusan surat-surat sampai kendaraan diijinkan difungsikan di jalan. Kepengurusan surat-surat itu rata-rata dijalankan oleh pihak diler, jadi pembeli cuma tinggal " terima jadi ".

Tim investigator menjelaskan dalam referensi putusan, memberi saran majelis hakim buat berikan wejangan terhadap pemerintah biar melarang pebisnis memberikannya harga rujukan terhadap diler paling utama atau diler dengan memasukan komponen ongkos perpajakan buat on the road. Sebab komponen itu di sebutkan tak termasuk juga susunan harga dari prinsipal (pabrik).


Febri Ardani/KompasOtomotif
Hasil penelitian tim investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perihal penetapan harga ritel kendaraan. Materi ini diungkapkan di sidang kelanjutan perkara dugaan kartel Yamaha-Honda di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Menurut tim investigator, kenaikan harga on the road kendaraan tergantung oleh tarif Bea Balik Nama (BBN) yang besarnya 10 prosen dari harga motor (off the road) atau harga faktur, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang besarnya 1, 5 prosen (contoh terbesar) dari nilai jual motor, Sumbangan Perlu Dana Kecelakaan Selanjutnya Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta ongkos administrasinya.

“Jadi buat kendaran baru itu komponennya tak jauh-jauh dari komponen yang kami tunjukkan di monitor. Selanjutnya perihal STNK, PKB, serta BPKB, kami memakai hukum positif waktu lalu, Aturan Pemerintah No 50 Th. 2010. Pada masa itu, yang penting dibayar merupakan komponen itu yang totalnya cuma Rp 300. 000. Sesaat, BBN, PKB, serta BPKP, cuma 11, 5 prosen dari harga off the road, ” terang salah satunya anggota tim investigator KPPU, Helmi Nurjamil, selagi presentasi di sidang kelanjutan dugaan kartel Yamaha-Honda di kantor KPPU, Senin (9/1/2017).

Menurut Helmi, apabila komponen kenaikan dicampurkan, Rp 300. 000 serta 11, 5 prosen yang telah dimaksud jadi akhirnya tidaklah sampai 14 prosen dari harga off the road. Dari kelanjutan presentasi, di sebutkan Yamaha pernah menaikan harga Skutik hingga 26 prosen.

“Tim Investigator beranggapan kalau pengenaan harga BBN yang dibayarkan oleh pembeli tak sama sesuai aturan perundang-undangan, ” kata Helmi.


Febri Ardani/KompasOtomotif
Materi presentasi tim kuasa hukum Yamaha perihal penghitungan harga ritel skutik Mio di sidang kelanjutan perkara dugaan kartel di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Jawaban Yamaha

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM), berjalan kekeliruan pada hitung-hitungan KPPU.

Pada presentasi giliran kuasa hukum Yamaha sehabis tim investigator, diterangkan apabila harga Skutik Mio dari pabrik (off the road) sebesar Rp 9. 325. 500, jadi pembeli butuh membayar PPh (Pajak Pendapatan) sebesar Rp 41. 965, Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) Rp 1. 084. 545, serta pajak BBN, STNK, BPKB, serta yang lain sebesar Rp 2. 950. 000. Keseluruhan yang dibayar pembeli sebesar 42 prosen dari harga off the road.

Artikel Lainnya :
http://hargamotor7.com/spesifikasi-dan-harga-suzuki-address-fi/

Sumber : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar